1. Etika pada Teknologi
Sistem Informasi
Etika itu sendiri adalah Ilmu
yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia
sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Jadi, menurut saya Etika pada Teknologi Informasi
itu sendiri adalah menggunaka Teknologi Informasi dengan sebaik-baiknya tanpa
harus menyimpang dari kode etik itu sendiri.
Adapun
dari sumber yang saya baca tujuan
pokok dari rumusan etika yang dituangkan
dalam kode etik (Code of conduct) profesi
adalah:
1.
Standar‐standar etika
menjelaskan dan menetapkan tanggung
jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada
umumnya
2.
Standar‐standar etika membantu
tenaga ahli profesi dalam
menentukan apa yang harus mereka perbuat
kalau
mereka menghadapi dilema‐dilema
etika dalam pekerjaan
3.
Standar‐standar etika
membiarkan profesi menjaga reputasi
atau nama dan fungsi‐fungsi
profesi dalam masyarakat
melawan kelakuan‐kelakuan
yang jahat dari anggota‐anggota tertentu
4.
Standar‐standar etika
mencerminkan / membayangkan pengharapan
moral‐moral dari komunitas,
dengan demikian standar‐standar etika menjamin
bahwa para Diadopsi
dari materi kuliah Etika & Profesi Teknik Informatika oleh Dr. Budi
Hermana. 9 anggota
profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi
dalam pelayanannya
5.
Standar‐standar etika merupakan
dasar untuk menjaga kelakuan
dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
6.
Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang‐undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode
etik profesi akan menerima
sangsi atau denda dari induk organisasi
profesinya.
2. Terdapat etika pada
Teknologi Sistem Informasi yang dilakukan oleh :
- Pengguna
Merupakan
etika dari semua elemen di dalam suatu lingkungan kerja yang akan menggunakan
TSI. Pengguna yang ada di lingkungan kerja harus bertanggung jawab untuk
mengimplemetasikan etika dan profesionalisme TSI untuk menghindari isu-isu
etika.
Etika
dan moral mendapat perhatian yang lebih dalam menggunakan TIK, terutama dalam
perangkat lunak (software).
Masalah
software kaitannya adalah masalah hakikat dan kekuatan hukum kepemilikan dalam
menciptakan suatu kepemilikan, suatu hasil karya baru maka perlu adanya
perlindungan hukum dari pembajakan maupun illegalitas.
Etika
yang harus dilakukan oleh pengguna teknologi system informasi menghormati hak
cipta orang lain dalam hal penggunaan teknologi informasi, tidak merugikan
orang lain dan sebagainya.
- Pengelola
Merupakan
etika dalam hal harus mampu memberikan informasi yang benar, tepat, dan dapat bertanggung
jawab atas informasi yang disampaikan karena merupakan bahan referensi dalam
membuat keputusan. Ketidak akurasian informasi dapat menimbulkan hal yang
merugikan diri sendiri maupun orang lain. Sebagai pengelola teknologi system
informasi harus melaksanakan tugasnya sebagai pengelola dan tidak menyimpang
dari ketentuan yang telah ditetapkan. Menjaga kerahasiaan yang dikelolanya.
- Pembuat
Merupakan
etika dalam hal harus menghargai hak cipta, yaitu hak yang dijamin oleh
kekuatan hukum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa izin
yang berhak. Pembuat dalam hal merancang suatu teknologi informasi harus
memperhatikan etika TSI. Tidak menjadi mengambil ide/info dari orang lain
secara illegal.
3.
Contoh dalam kehidupan
sehari-hari tentang pelanggaran etika
dalam Teknologi Sistem Informasi
Cyber Crime
Seiring dengan perkembangan jaman banyak cara yang dilakukan dalam kejahatan di dunia maya atau Cybercrime. pengertian dari cybercrime itu sendiri adalah tidak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet. Tapi jangan takut karena kejahatan jenis ini juga bisa meninggalkan jejak yang sangat membantu para penyidik. Berikut saya akan memaparkan beberapa kasus yang terjadi dalam dunia maya.
Pengertian Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet atau dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi computer dan telekomunikasi.
Penipuan
kejahatan
yang sekarang lagi marak di dunia maya, adalah penipuan. penipuan dalam bentuk
transaksi jual beli barang dan jasa. modus operandi penipu online ini pun
dilakukan dengan berbagai cara, ada yang menjual melalui milis, melalui forum,
melalui mini iklan, text-ad. dengan mengaku berada di kota yang berbeda dengan
calon mangsanya, mereka memancing kelemahan dari para calon ‘pembeli’ yang
tidak sadar mereka sudah terjebak.
Modus : Orang yang melakukan transaksi pembelian gadget dengan seseorang yang dikenal melalui milis tersebut dan ternyata setelah pembayaran (transfer) dilakukan, barang yang datang ternyata bukan gadget yang dimaksud, ternyata paketnya berisi lembaran brosur paket investasi.
di forum kaskus, untuk mengatasi kejahatan penipuan, mereka membuat sebuah ‘jembatan’ yang memperantarai pembeli dan penjual. walaupun saya tidak tahu detailnya bagaimana, tampaknya cara seperti ini lumayan ampuh untuk mencegah penipuan yang dimaksud. karena pembeli dan penjual tampaknya divalidasi sehingga kebedaan mereka di dunia nyata ada nyatanya.
sayangnya beberapa orang yang sudah tertipu, jarang ada yang melaporkan ke polisi. padahal polisi sudah mempunyai divisi khusus cyber crime untuk menangani masalah ini. semata-mata karena mereka takut harus mengeluarkan uang hanya untuk melaporkan kejahatan. kalau begitu, mungkin silahkan mencoba form pelaporan yang tersedia di website divisi khusus tersebut di http://www.cyber-poldametro.net/Indonesia/Laporan.asp
pelanggulangan : jika kita akan melakukan sebuah transaksi jual beli di internet, kita harus teliti apakah penjual/pembeli bisa dipercaya atau tidak.
Modus : Orang yang melakukan transaksi pembelian gadget dengan seseorang yang dikenal melalui milis tersebut dan ternyata setelah pembayaran (transfer) dilakukan, barang yang datang ternyata bukan gadget yang dimaksud, ternyata paketnya berisi lembaran brosur paket investasi.
di forum kaskus, untuk mengatasi kejahatan penipuan, mereka membuat sebuah ‘jembatan’ yang memperantarai pembeli dan penjual. walaupun saya tidak tahu detailnya bagaimana, tampaknya cara seperti ini lumayan ampuh untuk mencegah penipuan yang dimaksud. karena pembeli dan penjual tampaknya divalidasi sehingga kebedaan mereka di dunia nyata ada nyatanya.
sayangnya beberapa orang yang sudah tertipu, jarang ada yang melaporkan ke polisi. padahal polisi sudah mempunyai divisi khusus cyber crime untuk menangani masalah ini. semata-mata karena mereka takut harus mengeluarkan uang hanya untuk melaporkan kejahatan. kalau begitu, mungkin silahkan mencoba form pelaporan yang tersedia di website divisi khusus tersebut di http://www.cyber-poldametro.net/Indonesia/Laporan.asp
pelanggulangan : jika kita akan melakukan sebuah transaksi jual beli di internet, kita harus teliti apakah penjual/pembeli bisa dipercaya atau tidak.
Spyware
Sesuai dengan namanya, spy yang berarti mata-mata dan ware yang berarti program, maka spyware yang masuk dalam katagori malicious software ini, memang dibuat agar bisa memata-matai komputer yang kita gunakan. Tentu saja, sesuai dengan karakter dan sifat mata-mata, semua itu dilakukan tanpa sepengetahuan si empunya. Setelah memperoleh data dari hasil monitoring, nantinya spyware akan melaporkan aktivitas yang terjadi pada PC tersebut kepada pihak ketiga atau si pembuatspyware.
Spyware awalnya tidak berbahaya karena tidak merusak data seperti halnya yang dilakukan virus. Berbeda dengan virus atau worm, spyware tidak berkembang biak dan tidak menyebarkan diri ke PC lainnya dalam jaringan yang sama .
Modus : perkembangan teknologi dan kecanggihan akal manusia, spyware yang semula hanya berwujud iklan atau banner dengan maksud untuk mendapatkan profit semata, sekarang berubah menjadi salah satu media yang merusak, bahkan cenderung merugikan.
Sesuai dengan namanya, spy yang berarti mata-mata dan ware yang berarti program, maka spyware yang masuk dalam katagori malicious software ini, memang dibuat agar bisa memata-matai komputer yang kita gunakan. Tentu saja, sesuai dengan karakter dan sifat mata-mata, semua itu dilakukan tanpa sepengetahuan si empunya. Setelah memperoleh data dari hasil monitoring, nantinya spyware akan melaporkan aktivitas yang terjadi pada PC tersebut kepada pihak ketiga atau si pembuatspyware.
Spyware awalnya tidak berbahaya karena tidak merusak data seperti halnya yang dilakukan virus. Berbeda dengan virus atau worm, spyware tidak berkembang biak dan tidak menyebarkan diri ke PC lainnya dalam jaringan yang sama .
Modus : perkembangan teknologi dan kecanggihan akal manusia, spyware yang semula hanya berwujud iklan atau banner dengan maksud untuk mendapatkan profit semata, sekarang berubah menjadi salah satu media yang merusak, bahkan cenderung merugikan.
Sumber:
mkusuma.staff.gunadarma.ac.id