Sabtu, 30 Maret 2013

ETIKA DAN PROFESIONALISME TSI 4KA09

1. Etika pada Teknologi Sistem Informasi 

Etika itu sendiri adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Jadi, menurut saya Etika pada Teknologi Informasi itu sendiri adalah menggunaka Teknologi Informasi dengan sebaik-baiknya tanpa harus menyimpang dari kode etik itu sendiri. 
Adapun dari sumber yang saya baca tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah:
1. Standarstandar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya
2. Standarstandar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilemadilema etika dalam pekerjaan
3. Standarstandar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsifungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuankelakuan yang jahat dari anggotaanggota tertentu
4. Standarstandar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moralmoral dari komunitas, dengan demikian standarstandar etika menjamin bahwa para Diadopsi dari materi kuliah Etika & Profesi Teknik Informatika oleh Dr. Budi Hermana. 9 anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
5. Standarstandar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undangundang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya.

2. Terdapat etika pada Teknologi Sistem Informasi yang dilakukan oleh :
  • Pengguna
Merupakan etika dari semua elemen di dalam suatu lingkungan kerja yang akan menggunakan TSI. Pengguna yang ada di lingkungan kerja harus bertanggung jawab untuk mengimplemetasikan etika dan profesionalisme TSI untuk menghindari isu-isu etika.
Etika dan moral mendapat perhatian yang lebih dalam menggunakan TIK, terutama dalam perangkat lunak (software).
Masalah software kaitannya adalah masalah hakikat dan kekuatan hukum kepemilikan dalam menciptakan suatu kepemilikan, suatu hasil karya baru maka perlu adanya perlindungan hukum dari pembajakan maupun illegalitas.
Etika yang harus dilakukan oleh pengguna teknologi system informasi menghormati hak cipta orang lain dalam hal penggunaan teknologi informasi, tidak merugikan orang lain dan sebagainya.

  • Pengelola

Merupakan etika dalam hal harus mampu memberikan informasi yang benar, tepat, dan dapat bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan karena merupakan bahan referensi dalam membuat keputusan. Ketidak akurasian informasi dapat menimbulkan hal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Sebagai pengelola teknologi system informasi harus melaksanakan tugasnya sebagai pengelola dan tidak menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan. Menjaga kerahasiaan yang dikelolanya.

  • Pembuat

Merupakan etika dalam hal harus menghargai hak cipta, yaitu hak yang dijamin oleh kekuatan hukum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa izin yang berhak. Pembuat dalam hal merancang suatu teknologi informasi harus memperhatikan etika TSI. Tidak menjadi mengambil ide/info dari orang lain secara illegal.


3. Contoh dalam kehidupan sehari-hari tentang pelanggaran etika dalam Teknologi Sistem Informasi
Cyber Crime

Seiring dengan perkembangan jaman banyak cara yang dilakukan dalam kejahatan di dunia maya atau Cybercrime. pengertian dari cybercrime itu sendiri adalah tidak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet. Tapi jangan takut karena kejahatan jenis ini juga bisa meninggalkan jejak yang sangat membantu para penyidik. Berikut saya akan memaparkan beberapa kasus yang terjadi dalam dunia maya.
Pengertian Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet atau dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi computer dan telekomunikasi.
Penipuan
kejahatan yang sekarang lagi marak di dunia maya, adalah penipuan. penipuan dalam bentuk transaksi jual beli barang dan jasa. modus operandi penipu online ini pun dilakukan dengan berbagai cara, ada yang menjual melalui milis, melalui forum, melalui mini iklan, text-ad. dengan mengaku berada di kota yang berbeda dengan calon mangsanya, mereka memancing kelemahan dari para calon ‘pembeli’ yang tidak sadar mereka sudah terjebak.
Modus : Orang yang melakukan transaksi pembelian gadget dengan seseorang yang dikenal melalui milis tersebut dan ternyata setelah pembayaran (transfer) dilakukan, barang yang datang ternyata bukan gadget yang dimaksud, ternyata paketnya berisi lembaran brosur paket investasi.
di forum kaskus, untuk mengatasi kejahatan penipuan, mereka membuat sebuah ‘jembatan’ yang memperantarai pembeli dan penjual. walaupun saya tidak tahu detailnya bagaimana, tampaknya cara seperti ini lumayan ampuh untuk mencegah penipuan yang dimaksud. karena pembeli dan penjual tampaknya divalidasi sehingga kebedaan mereka di dunia nyata ada nyatanya.
sayangnya beberapa orang yang sudah tertipu, jarang ada yang melaporkan ke polisi. padahal polisi sudah mempunyai divisi khusus cyber crime untuk menangani masalah ini. semata-mata karena mereka takut harus mengeluarkan uang hanya untuk melaporkan kejahatan. kalau begitu, mungkin silahkan mencoba form pelaporan yang tersedia di website divisi khusus tersebut di http://www.cyber-poldametro.net/Indonesia/Laporan.asp
pelanggulangan : jika kita akan melakukan sebuah transaksi jual beli di internet, kita harus teliti apakah penjual/pembeli bisa dipercaya atau tidak.

Spyware
Sesuai dengan namanya, spy yang berarti mata-mata dan ware yang berarti program, maka spyware yang masuk dalam katagori malicious software ini, memang dibuat agar bisa memata-matai komputer yang kita gunakan. Tentu saja, sesuai dengan karakter dan sifat mata-mata, semua itu dilakukan tanpa sepengetahuan si empunya. Setelah memperoleh data dari hasil monitoring, nantinya spyware akan melaporkan aktivitas yang terjadi pada PC tersebut kepada pihak ketiga atau si pembuatspyware.
Spyware awalnya tidak berbahaya karena tidak merusak data seperti halnya yang dilakukan virus. Berbeda dengan virus atau worm, spyware tidak berkembang biak dan tidak menyebarkan diri ke PC lainnya dalam jaringan yang sama .
Modus : perkembangan teknologi dan kecanggihan akal manusia, spyware yang semula hanya berwujud iklan atau banner dengan maksud untuk mendapatkan profit semata, sekarang berubah menjadi salah satu media yang merusak, bahkan cenderung merugikan.

Sumber:
mkusuma.staff.gunadarma.ac.id